Kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja merupakan salah satu dokumen dalam berkas lamaran kerja. Mungkin di beberapa instansi pemerintah/swasta ada yang meminta dokumen ini. Namun, pengalaman saya saat mendaftar ulang cpns januari lalu, kartu ini tidak diperlukan. Tapi tidak ada salahnya juga mempersiapkannya agar lebih tenang jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Lokasi Disnakertrans Pekanbaru?
Pembuatan kartu kuning dilakukan di kantor dinas tenaga dan transmigrasi (Disnakertrans) setempat sesuai asal ktp.
Jl. Samarinda/kapling I No.29, Tangkerang (Dekat lapas).
Pekanbaru (28282) – RIAU
Telp. 0761-21264 Fax. 0761-21264
Kantor buka jam dari pukul 7.30 hingga 16.00. Istirahat pukul 12.00-13.00.
Overall, proses pengurusannya cepat dan mudah. Saat saya kesana, warga yang mau mengurusnya juga sedikit. Saat siang setelah jam istirahat bukanya juga ontime. Saya datang sekitar pukul 13.00 dan kartu jadi dalam kurun waktu kurang dari 1 jam.
Baca juga:
Cara Membuat SKCK di Polres Kota Pekanbaru dan Persyaratannya
Cara Perpanjang Surat Keterangan Pengganti e-ktp di Disdukcapil Pekanbaru dan Persyaratannya
Persyaratan
Jadi, persyaratan yang harus dibawa untuk membuat kartu kuning adalah
- Fotocopy KTP*
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy sertifikat keterampilan (jika ada)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar) dan ukuran 2×3 (2 lembar)
*bagi yg tidak memiliki KTP Pekanbaru harap membawa surat domisili.
Pembuatan kartu kuning ini GRATIS, tidak dipungut biaya.

Prosesnya bagaimana?
Setelah melewati pintu masuk, terdapat meja registrasi di sisi sebelah kiri. Di depan meja registrasi tersebut ada sekitar 3-4 kursi untuk menunggu giliran. Ga ada ambil nomor antrian, jadi duduknya bergantian di kursi tunggu tersebut. Kursi tunggu lainnya juga tersedia banyak namun tidak berada langsung di depan meja registrasi.
Saat di meja registrasi, petugas akan mengecek dulu persyaratan yang kita bawa. Kemudian kita diminta untuk mengisi daftar hadir dan formulir.
Jika sudah sesuai, pembuatan kartu kuning langsung dapat diproses hari itu juga. Tinggal tunggu deh nama kita dipanggil buat ambil kartu kuning. Saya menunggu 15 menit kurang dan kartu pun jadi.
Jadi estimasi total waktu yang diperlukan untuk mengurus kartu kuning ini sekitar 30-60 menit. Setelah pemasukan berkas, proses pembuatannya juga cepat. Lumayan lamanya di bagian nunggu giliran pengecekan persyaratan di meja registrasi karena pegawainya cuma 1 orang.
Lainnya
Di depan kantor disnakertrans terdapat tempat fotocopy dan disana juga bisa cetak pas foto.
Terimakasih untuk informasi nya mbak, tetapi ada yg kurang, bagi yg tidak memiliki KTP Pekanbaru harap membawa surat domisili
SukaSuka
Waah makasih infonya! oke nanti ditambahin
SukaSuka
Ping balik: Pengalaman memperpanjang surat keterangan pengganti e-ktp di Disdukcapil Pekanbaru – Ika artika
terimakasin infonya. sangay bermanfaat dan banyak membantu. semoga yg punya blog ini dimudahkan segala urusannya.
SukaSuka
Amiiiin… Terimakasih sudah mampir!
SukaSuka