Dalam tulisan ini akan ditinjau bagaimana terminologi PJPK berdasarkan peraturan perundang-undangan KPBU yang tersedia dan peraturan perundang-undangan sektor SPAM.
Bagaimana hirarki kekuatan hukum peraturan perundang-undangan?
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Pasal 7, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hirarki di atas.
Selain 7 jenis peraturan di atas, terdapat juga peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat 1 dan 2, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Hirarki peraturan terkait KPBU tertinggi yang tersedia saat ini dimulai dari Peraturan Presiden. Kemudian jenis peraturan yang paling banyak mengatur KPBU adalah Peraturan Menteri.
Baca juga: [DOWNLOAD] Kumpulan Peraturan KPBU Dalam Penyelenggaraan SPAM
Bagaimana terminologi PJPK pada setiap peraturan perundangan-undangan?
Berikut di bawah ini terminologi PJPK yang terdapat pada setiap peraturan perundang-undangan terkait KPBU dan peraturan perundang-undangan di sektor air minum.
Perpres No.38 Tahun 2015 tentang KPBU
Pasal – ayat | penjelasan |
---|---|
Pasal 1 Ayat 3 | PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 6 Ayat 1 | Dalam pelaksanaan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah bertindak selaku PJPK. |
Pasal 6 Ayat 2 | Penentuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang sektor. |
Pasal 8 | Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat bertindak sebagai PJPK, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor. |
Kemudian terminologi PJPK juga dijelaskan pada setiap peraturan menteri/lembaga yang merupakan turunan dari peraturan presiden di atas. Peraturan menteri (Permen) yang terkait yaitu:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR)
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP)
Permen PPN No. 4 Tahun 2015 jo Permen PPN No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur
Terdapat sedikit perbedaan terminologi PJPK dalam Permen PPN lama dan Permen PPN terbaru. Pada Permen PPN terbaru, terminologi PJPK telah diralat menjadi sama seperti yang terdapat dalam Perpes KPBU.
Permen PPN No.4 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 5 | PJPK adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah dan direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor. |
Permen PPN No.2 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 5 | PJPK adalah menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah, atau direksi badan usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Sementara dalam PMK, Permen PUPR, dan Perka LKPP, terminologi PJPK yang digunakan juga serupa dengan Perpres KPBU.
Permen PUPR No.21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permen PUPR 21/2018 merupakan turunan dari Perpres 38/2015 sehingga terminologi PJPK yang digunakan serupa dengan Perpres tersebut.
Pasal – ayat | penjelasan |
---|---|
Pasal 1 Ayat 5 | PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7 Ayat 1 | Menteri bertindak sebagai PJPK dalam Pelaksanaan KPBU untuk Penyediaan Infrastruktur PUPR sejak tahap penyiapan KPBU |
Pasal 7 Ayat 2 | Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya sebagai PJPK kepada Pimpinan Unit Organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. |
Pasal 8 | Direksi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dapat bertindak sebagai PJPK sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Bagaimana terminologi PJPK pada setiap peraturan perundangan-undangan sektor air minum?
Hirarki peraturan perundang-undangan terkait sektor air minum yang tertinggi dimulai dari undang-undang. Namun terminologi PJPK tidak diatur pada level UU dan PP. Terminologi PJPK baru dijelaskan pada level Permen.
Pada level UU dan PP, hal yang dijelaskan adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kota. Adanya pengaturan kewenangan ini merupakan hal yang harus diperhatikan dalam penentuan PJPK, seperti yang diamanatkan pada Perpes 38/2015 Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 yang telah disebutkan pada Tabel 1.
UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Dalam UU 17/2019 SDA, juga diatur mengenai penyelenggaraan SPAM.
Pasal – ayat | penjelasan |
---|---|
Pasal 6 | Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungzrnnya, dan terjangkau. |
Pasal 8 Ayat 2 | Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum. |
Pasal 50 | Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. |
Pembagian tugas dan wewenang juga diatur dalam UU SDA ini.
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten / Kota |
---|---|---|
– mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kepentingan strategis nasional; – melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi; – menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum | – mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaten/ kota; – menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; | – mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/ kota; – menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten / kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. |
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU 23/2014, Penyelenggaraan SPAM termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Pembagian kewenangan dijelaskan pada halaman lampiran yang isinya sebagai berikut.
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten / Kota |
---|---|---|
a. Penetapan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara Nasional. b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM Lintas Daerah Provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. | Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah Kabupaten / Kota | Pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerah Kabupaten / Kota |
Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM dalam UU 23/2014 serupa dengan yang diatur dalam UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 10 sampai 16.
Baca juga: [DOWNLOAD] Kumpulan Peraturan KPBU Dalam Penyelenggaraan SPAM
PP No.122 Tahun 2015 tentang SPAM
Saat ini PP SPAM turunan dari UU SDA terbaru belum tersedia sehingga masih digunakan PP 122/12015.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kota dalam penyelenggaraan SPAM diatur lebih rinci lagi pada PP 122/2015 pasal 36-41. Pengaturan tersebut sudah selaras dengan yang terdapat dalam UU Pemda dan UU SDA.
Pemerintah Pusat | Daerah Provinsi | Daerah Kabupaten / Kota |
---|---|---|
– melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi – membentuk BUMN dan/atau UPT – menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas provinsi | – melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota – membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsis – menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota | – melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya – membentuk BUMD dan/atau UPTD – menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya |
Pasal 42 mengatur lebih spesifik para pihak yang berwenang sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM. Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:
a. BUMN/BUMD
b. UPT/UPTD
c. Kelompok masyarakat
d. Badan Usaha
Berdasarkan hal-hal diatas, disimpulkan bahwa dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, Pemerintah harus mendelegasikannya kepada BUMN/UPT yang dibentuknya.
Permen PUPR No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Permen PUPR 19/2016 termasuk kategori peraturan sektor air minum karena merupakan turunan dari PP 122/2015. Sejalan dengan PP 122/2015, dalam Permen PUPR 19/2016 juga telah disebutkan spesifik bahwa dalam KPBU SPAM, PJPK adalah direksi BUMN atau direksi BUMD.
Pasal 1 Ayat 16 berbunyi:
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut PJPK adalah direksi BUMN atau direksi BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur SPAM berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
- Secara hierarki, pada kategori peraturan KPBU, Perpres 38/2015 merupakan hieraki tertinggi. Sementara dalam kategori peraturan sektor air minum, UU 17/2019 dan PP 122/2015 merupakan yang tertinggi.
- Sesuai amanat Perpres 38/2015 Pasal 6, penentuan PJPK perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang sektor.
- Dalam peraturan KPBU (Perpres 38/2015 dan turunannya), disebutkan PJPK adalah menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah/ BUMN/ BUMD.
- Dalam peraturan sektor air minum (PP 122/2015 dan turunannya), wewenang penyelenggara SPAM dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kota/kabupaten. Selain itu, juga disebutkan bahwa untuk pelaksana penyelenggara SPAM, diberikan wewenang pada BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat.
- Berdasarkan poin 3 dan 4 maka disimpulkan dalam penentuan PJPK proyek SPAM dibagi sesuai kewenangan. Dan sesuai dengan amanat Perpres 38/2015 juga, untuk KPBU SPAM, Penentuan PJPK selayaknya selaras dengan aturan dalam UU 17/2019, PP 122/2015 dan peraturan turunan lainnya.
Lingkup | PJPK | Penugasan penyelenggara spam dan Pemegang IPsda |
---|---|---|
SPAM Regional Lintas Provinsi | Menteri / Direksi BUMN | BUMN |
SPAM Regional Lintas Kota/Kabupaten | Gubernur / Direksi BUMD Provinsi | BUMD Provinsi |
SPAM Kota/Kabupaten | Walikota / Bupati / Direksi BUMD | BUMD |