Sama seperti siklus manajemen proyek pada umumnya, pengembangan SPAM juga mengikuti pola PDCA (Plan-Do-Check-Action). Tahapan pengembangan SPAM terdiri dari:
- Perencanaan SPAM, terdiri dari penyusunan:
- Rencana Induk Pengembangan SPAM (RISPAM)
- Studi Kelayakan Pengembangan SPAM
- Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM (Detailed Engineering Design/DED)
- Pelaksanaan Konstruksi SPAM
- Pengelolaan SPAM
- Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM
- Pemantauan dan Evaluasi SPAM
Pada postingan ini, akan spesifik dibahas mengenai penyusunan studi kelayakan.
Studi Kelayakan
Studi kelayakan pengembangan SPAM adalah suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
Penyusunan dokumen studi kelayakan menjadi kewenangan oleh penyelenggara SPAM (BUMD/BUMN/UPT/UPTD). Namun apabila belum ada penyelenggara, maka studi kelayakan dapat disusun oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Dalam proyek yang dibangun melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi kelayakan dapat disusun oleh PJPK atau badan usaha/swasta.
Baca juga:
Pengertian KPBU, Tujuan, dan Jenisnya
PJPK dalam Proyek KPBU SPAM Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Umumnya istilah yang digunakan secara luas adalah penyusunan dokumen studi kelayakan / feasibility study. Dalam proyek KPBU, istilah yang digunakan adalah Prastudi Kelayakan. Beberapa terminologi Studi Kelayakan lainnya yang umum digunakan yaitu:
Proyek KPBU UnSolicited | Proyek KPBU solicited |
---|---|
Kajian Awal Prastudi Kelayakan | Outline Business Case (OBC) |
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan | Final Business Case (FBC) |
Muatan Studi Kelayakan
Muatan dokumen studi kelayakan untuk proyek SPAM mengacu pada Permen PUPR 27/2016 Lampiran V. Sementara khusus untuk proyek SPAM yang dilaksanakan melalui KPBU muatan dokumen prastudi kelayakan mengacu pada Permen PPN 4/2015.
Berikut ini adalah perbedaan muatan studi kelayakan pada proyek umum dan proyek KPBU.
Studi kelayakan (Permen PUPR 27/2016) | Kajian awal Prastudi Kelayakan (Permen PPN 4/2015 & Toolkit KPBU Bappenas) | Kajian Akhir Prastudi Kelayakan (Permen PPN 4/2015) |
---|---|---|
1.Aspek Teknis Teknologis 2.Aspek Lingkungan 3.Aspek Sosial, Budaya, dan Ekonomi 4.Aspek Hukum dan Kelembagaan 5.Aspek Finansial 6.Aspek Risiko dan Mitigasi | 1.Kajian Kebutuhan dan Kepatuhan 2.Kajian Hukum dan Kelembagaan 3.Kajian Teknis 4.Kajian Ekonomi dan Komersial 5.Kajian Lingkungan dan Sosial 6.Kajian Bentuk Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur 7.Kajian Risiko 8.Kajian Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah 9.Kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti 10.Kajian Pengadaan/ Rencana Pengadaan | Penyesuaian data dengan kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU (pemutakhiran data di kajian awal prastudi kelayakan) Kajian kesiapan KPBU yang mencakup: 1. terpenuhinya seluruh persyaratan kajian pada Prastudi Kelayakan termasuk hal-hal yang perlu ditindaklanjuti; 2. persetujuan para pemangku kepentingan mengenai KPBU; dan 3. kepastian perlu atau tidaknya Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah. |
Baca juga: [DOWNLOAD] Kumpulan Peraturan KPBU Dalam Penyelenggaraan SPAM
Berikut ini adalah penjelasan dari muatan studi kelayakan berdasarkan Permen PUPR 27/2016:
Aspek Teknis Teknologis
Pengkajian kelayakan aspek teknis teknologis didapatkan dari pemilihan alternatif yang disajikan oleh tim teknis dan dipilih berdasarkan kriteria alternatif yang terbaik. Alternatif terpilih adalah alternatif yang terbaik ditinjau dari beberapa aspek yang dipengaruhi lokasi daerah perencanaan, meliputi:
1) Potensi sumber air;
2) Demografi;
3) Kebutuhan air;
4) Operasional dan pelayanan;
5) Konsep desain sistem;
6) Sistem dan kebutuhan lainnya.
Suatu kegiatan dianggap layak secara teknis teknologis apabila terdapat teknologi yang tersedia untuk membangun SPAM.
Aspek Lingkungan
Pengkajian kelayakan aspek lingkungan mempertimbangkan kegiatan masyarakat dan kondisi daerah setempat secara holistik untuk menentukan kelayakan faktor-faktor lingkungan dalam penyelenggaraan SPAM. Pengkajian kelayakan aspek lingkungan dilaksanakan melalui penyusunan dokumen AMDAL, formulir UKL-UPL, SPPL, dan izin lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Aspek Sosial, Budaya, dan Ekonomi
Pengkajian aspek sosial, budaya, dan ekonomi mencakup antara lain ketersediaan fasilitas umum, gambaran umum tingkat sosial, ekonomi, dan budaya wilayah dan masyarakat, analisis proporsi jenis pelanggan, serta gambaran peran masyarakat.
Aspek Hukum dan Kelembagaan
Pengkajian aspek Kelembagaan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, konsep perjanjian kerjasama, sumber daya manusia, tingkat pendidikan, dan kualitas. Struktur organisasi dan penempatan kerja sesuai latar belakang pendidikannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek Finansial
Pengkajian kelayakan aspek finansial ditentukan untuk mendapatkan keuntungan finansial terbaik bagi penyelenggara dalam jangka waktu tertentu. Sasaran dari analisa keuangan ini untuk mengetahui apakah kegiatan yang akan dilaksanakan ini dari segi keuangan dinilai layak, dalam arti mempunyai dana yang cukup untuk membiayai pengoperasian seluruh fasilitas yang ada, dan dapat membayar kembali seluruh pinjaman beserta bunganya bila menggunakan dana pinjaman.
Aspek Risiko dan Mitigasi
Pengkajian aspek alokasi risiko dan mitigasi meliputi risiko kinerja, dan politik, dan finansial. Risiko dikelola berdasarkan prinsip alokasi risiko yang memadai dengan mengalokasikan risiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan infrastruktur. Pengelolaan risiko ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.